Kamis, 03 November 2011

Keutamaan Menikah


Married Virtue

  • Beat / keep the vision of unclean things.
  • Keeping pubic sin.
  • Reproduce descendants.
  • Cleaning the heart.
  • Facilitate in the household with the presence of his wife.

Menikah sudah menjadi fitrah yang Allah telah fitrahkan seluruh manusia di atasnya. Bahkan karena keutamaan menikah ini, Allah Ta’ala telah menjadikannya sebagai sunnah para nabi seluruhnya, sehingga tidak ada seorangpun Nabi kecuali Allah Ta’ala telah menetapkan bagi mereka istri yang senantiasa mendampingi mereka.

Karenanya, siapa saja yang menolak untuk menikah maka sungguh dia telah membenci sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan sunnah seluruh nabi sebelum beliau. Dan siapa saja yang membenci sunnah mereka maka sungguh dia tidak berada di atas jalan mereka.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar-Rum: 21)

Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan maka hendaknya dia menikah, karena hal tersebut lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa adalah benteng baginya”. (HR. Al-Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)

Keutamaan Menikah
  • Menundukkan / menjaga penglihatan dari hal-hal yang haram.
  • Menjaga kemaluan dari perbuatan dosa.
  • Memperbanyak keturunan.
  • Membersihkan hati.
  • Memudahkan dalam mengatur rumah tangga dengan adanya sang istri.

Berkata imam Syech Abu Bakar alwaroq:
Setiap syahwat / nafsu bisa mengeraskan hati,kecuali keinginan berhubungan intim suami istri
Karena sesungguhnya hubungan suami istri ( jima’) itu bisa membersihkan hati.

Beberapa hadits yang menerangkan anjuran untuk segera menikah:

‘Wahai kaum pemuda,apabila kamu sudah kuasa dalam hal biaya ,maka bersegerelah untuk menikah’.

‘Barang siapa belum kuasa untuk menikah,maka berpuasalah,karena sesungguhnya itu yang bisa memutuskan syahwat’.

Artikel Terkait Tentang Cinta

Tidak ada komentar: